01/08/12

"Indonesia Kiblat Sistem Jaminan Halal"




Jakarta, bimasislam – Untuk pertama kalinya, 1st International Conference on Halal Food Control and Exhibition diselenggarakan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Pada tanggal 12-15 Februari 2012 di Riyadh Arab Saudi.  Pemerintah Indonesia pun ambil bagian dalam pertemuan yang diikuti kurang lebih 500 peserta dari berbagai negara, lebih dari 57 perusahaan dan organisasi dari 20 negara ambil bagian pada event tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, DR. Muchtar Ali, salah satu anggota delegasi menuturkan, bahwa tujuan dari konferensi tersebut adalah merumuskan konsep dan persyaratan mengenai makanan halal dari perspektif Islam sekaligus sebagai sarana pertukaran pengalaman antar negara dibidang supervisi dan pengawasan makanan halal.
Masih menurut Muchtar, seluruh peserta bersepakat bahwa konferensi dan pameran pengawasan makanan halal di Arab Saudi ini memberikan arti penting terhadap makanan halal bukan saja bagi aspek Syari’ah akan tetapi menyangkut aspek kesehatan. “Saat ini kebutuhan makanan halal terus meningkat dan tidak lagi hanya dilatarbelakangi oleh latar belakang keyakinan agama Islam akan tetapi dari kelompok masyarakat lain yang melihat dari sisi kesehatan dan keselamatan hidup”, ujarnya.
Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI mengirim utusan dalam konferensi tersebut. Drs. H. Ahmad Jauhari, M.Si (Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah), sebagai ketua delegasi, Drs. H. Abdul Karim, MM (Sesditjen Bimas Islam), DR. H. Muchtar Ali (Kasubdit Bagian Produk Halal), Pejabat Fungsional Dit. Timteng, Kemlu Medy Sewaka dan Didampingi Oleh Pf. Ekonomi Riyadh, Abdul Rachman Dudung dan Atase Perdagangan KBRI Riyadh Lulu Husein sebagai anggota delegasi. Hadir pula Direktur Eksekutif Global Halal Institut, Rahmad Saleh sebagai peserta konferensi.
Standarisasi dalam sistem perdagangan International memang menjadi issue yang mendasar dan menjadi perhatian banyak kalangan. Indonesia sendiri telah melaksanakan sertifikasi halal sejak tahun 1980-an dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Menurut catatan, bahwa SJH Indonesia telah diakui oleh 42 lembaga sertifikasi halal dunia. Bukan tidak mungkin, suatu saat SJH Indonesia akan diadopsi sebagai bahan acuan dalam penyusunan standar halal dan menjadi kiblat halal dunia. (syam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar