04/07/12

"Social Order Creating the Fair in Islam"




Perdebatan saat ini tentang kebangkitan islam telah menyebabkan masalah-masalah yang berkaitan dengan hakikat , karakteristik , serta ruang lingkup suatu Negara islam dan system politik islam yang khas mendapat sorotan tajam.Banyak implikasi-implikasi ideologis dan posisi teoretisnya sangat beragam.Tetapi kebanyakan hanya menyajikan peristiwa-peristiwa politik mutakhir di dunia islam kontemporer, tanpa ada upaya untuk membahas aspek-aspek teori politik yang benar-benar dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa tersebut.Gagasan tentang kerajaan Allah di muka bumi ini juga ada pada agama besar di dunia ini . Kaum Kristen , yahudi , dan Zoroaster , sangat menantikan seorang pembebas yang akan mendirikan pemerintah yang adil di muka bumi. Maka makalah ini akan memaparkan Gagasan-Gagasan Al Qur'an tentang keadilan serta implikasi-implikasi politisnya dalam penciptaan tatanan social yang adil dalam islam.

       Keadilan adalah suatu konsep relative.Apabila seseorang menyatakan apa yang di anggapnya adil maka itu harus relevan dengan tatanan sosial yang mapan , di bawah tatanan inilah diakui suatu skala keadilan tertentu.Skala keadilan berbeda dari budaya kebudaya , dan masing – masing skala di definisikan dan pada akhirnya di tentukan oleh masing – masing masyarakat berdasakan tatanan sosialnya.

      Pada umumnya ada dua kecenderungan yang dapat di pakai untuk menentukan bagaimana skala-skala keadilan di pahami dalam masyarakat : 

1. Masyarakat-masyarakat yang percaya bahwa manusia mampu menetapkan kepentingan-kepentingan individual dan kolektif mereka , dank arena itu mereka percaya bahwa mereka memiliki kapasitas bawaan.Secara individu ata kolektif , untuk menddirikan tatanan social dengan skala atau skala – skala keadilan yang di abadikan dalam persetujuan tak terucapkan atau persetujuan resmi. 

2. Masyarakat-Masyarakat yang menyatakan bahwa pada dasarnya manusia itu lemah dan karenanya tidak mampu berbuat sempurna sebab ia memiliki kekurangan-kekurangan personal . Maka dalam masyarakat seperti ini "bimbingan"Ilahiah di minta , untuk memberikan sumber-sumber , norma-norma dasar dan prinsip-prinsip Organisasi social.
Menurut Al Qur'an , gagasan islam tentang keadilan harus adanya"bimbingan"Ilahiah baik dalam bentuk 'hati nurani' ataupun 'ilham maksum' dari Allah.

Allah Berfiman: 

ياايهاالدين ءامنوا كونوا قونين بالقسط شهداء لله ولوعلى انفسكم او الوالدين والأقربين ان يكن غنيا او فقيرا فا لله او لى بهما............
"wahai orang-orang yang beriman ! Tegakkanlah keadilan sebagai saksi bagi Allah , biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu dan tak soal apakah saksi itu kaya atau miskin maka Allah lebih tau kemaslahatannya…………….(An Nisa : 135) 

       Maka supaya dapat memahami implikasi – implikasi religius dan etis keadilan dalam islam , penting untuk memahami bagaimana bimbingan ilahiah itu di definisikan dalam Al Qur'an.
Peingatan untuk menegakkan 'keadilan-seperti alam ayat di atas sebagai bimbingan natural , universal seta obyektif yang harus di tanggapi umat manusia .Dengan kata lain 'keadilan' merupakkan akibat suatu preskripsi (perintah) moral yang merupakan akibat dari watak manusia pada umumnya.

Allah Berfirman:

ونفس وما سوها,فا لهمها فجورها وتقوها ,قد افلح من زكها وقدخاب من دسها..........
"Demi jiwa serta yang membentuknya dan mengilhaminya untuk (mengetahui perbedaan antara)kefasikan dan ketakwaan! Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikannya , dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya….(Asy Syam:7-10)
    
 Jadi menurut ayat ini , Allah telah manganugerahi manusia intuisi dan kehendak yang di perlukan untuk meningkatkkan pemahamannya tentang megapa dirinnya di ciptakan dan untuk mewujudankannya,dengan mempergunakan pengetahuan mereka. 

      Bimbingan yang di pahami sebagai penunjuk jalan , merupakan ciri fundamentalis Al Qur'an dan diulang ulang untuk menekankan bahwa bentuk bimbingan tersebut bukkan hanya merupakan bagian dari watak normative manusia , melainkan juga universal dan dapat di miliki semua orang yang berkeinginan untuk menjadi takwa dan makmur . Dalam bidang keadilan obyektif universal.Manusia diperlukan secara sama dan memikul tanggung jawab yang sama untuk menjawab bimbingan universal,dan untuk mengatakan bahwa Al Qur'an menunjukan seseuatu yang sama dengan pemikiran barat , tentang hukum natural yang berdasarkan persetujuan yang tak di ucapkan atau oleh tindakan resmi, karena Al Qur'an mengakui keadilan natural dalam arti yang di pakai oleh Aristoteles – yaitu , suatu produk dari kekuatan natural bukan dari kekuatan social ?dan Alim-Alim ulama berpendapat bahwa keadilan Ilahiah merupakan tujuan akhir dari wahyu islam , yang di ungkapkan pada bentuk awalnya dalam hukum-hukum islam yang suci.

      Dr.Yusuf Al Qordhowy menyatakan bahwa dalam penciptaan tatanan social yang adil harus adanya nilai-nilai islam dan yang terpenting dalam topic ini adalah: 
1) Berkumpulnya masyarakat atas dasar akidah yang sama yaitu islam
2) Merhargai amal sholeh
3) Berda'wah kepada kebajikan
4) Jihad di jalan Allah untuk membela kebenaran, mengamankan da'wah dan mencegah fitnah
5) Melakukan semua nilai-nilai luhur moral dalam semua aspek kehidupan
6) Adanya persaudaraan dan cinta kasih
7) Lemah lembut dalam perkataan dan saling menyayangi antar sesama
8) Saling mendukung dan menolong dalam segala urusan yang bersifat positif
9) Saling bekarja sama dan memberikan solidaritas
10) Saling memberi nasehat antar sesama

       Intinya dalam penciptaan tatanan social yang adil haruslah suatu masyarakat dipimpin oleh seorang mukmin yang terbaik , dan umat islam tidak biasa dipimpin oleh pemimpin yang bukan islam karena senantiasa akan menjadi pangkal konflik islam dengan kepemimpinan Negara nasional , dan penciptaan sebuah keadilan haruslah berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah supaya terciptanya tatanan social yang adil dan makmur.Dan Ibnu Khaldun telah meringkaskan harapan umat islam akan penciptaan suatu tatanan social yang adil dalam bentuk kalimat berikut
      "Telah dikenal dan umumnya di terima oleh seluruh orang islam dalam setiap kurun waktu bahwa padaa khir zaman, seorang laki-laki dari keluarga nabi pasti akan muncul orang yang akan memperkuat islam dan menegakkan keadilan. Umat islam akan mengikutinya dan ia akan mmperoleh kekuasaan atas dunia islam , ia di sebut Al Mahdi.

Referensi
-Al Chaidar , wacana ideology Negara islam . Darul Falah 1996
-Mumtad, Ahmad , Masalah – Masalah teori politik islam , Mizan 1993
-Qardhowi, Yusuf , Pengantar kajian islam , Pustaka Al Kautsar. 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar